CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, hadir di persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum petugas KPK gadungan, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (12/6/2019).
Herman yang mengenakan kemeja putih celana hitam dengan khas peci hitam, datang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lusiana Lamping. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Selamet Santoso, terus mencecar pertanyaan kepada saksi terkait kronologis yang dialami.
Kuasa Hukum Herman Suherman, Yudi Junadi, mengaku dua kali persidangan sebelumnya, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan sidang di PN Cianjur. Sebab, pada saat bersamaan harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota terkait kedudukannya selaku Plt Bupati Cianjur.
“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due process of law, kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada JPU dan Majelis Hakim dalam perkara pidana ini,” jelasnya.
Kehadiran Herman Suherman dalam sidang Rabu (12/6/2019), menurut dia, dilandasi keinginan agar perkara dugaan pemerasaan ini menjadi terang benderang dan transparan.
“Selain itu, sebagai komitmen warga negara untuk senantiasa menempuh jalur hukum saat menghadapi kasus hukum, serta panggilan menjadi saksi di Pengadilan adalah penghormatan atas prinsip negara hukum dan sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik,” tegasnya.
Kontributor: Ricky Susan
Editor: Hafidz Nurachman