SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis masing-masing 4,5 tahun terhadap dua terdakwa oknum kepala desa dari Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kedua terdakwa yang divonis yakni Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan, Yosef Lesmana, dan Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Selain diganjar vonis 4 tahun 6 bulan, Yosef Lesmana, diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN.Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Sedangkan Kades Pagelaran Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi, yang juga divonis 4 tahun 6 bulan, diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” ungkapnya.
Total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu lebih dari Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.