JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Kemal Vasha
Editor: Sulaeman