“Sebetulnya ranah kita hanya administrasi. Kewenangan penindakan ada di Satpol PP,” terangnya.
Sepengetahuannnya, perusahaan peternakan ayam petelur sudah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari konsultan lingkungan sudah ada.
“Tapi itu belum cukup karena harus ada siteplan, IMB, dan izin usaha peternakan,” tandasnya.
Kepala Seksi Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengaku sempat menyegel perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi sebagai bentuk pengawasan setelah mendapat pengaduan. Namun segel itu kembali dibuka lantaran ada itikad dari manajemen perusahaan mengurusi kelengkapan perizinan.
“Kita datang ke sana, kemudian kita segel. Karena waktu itu di sana (peternakan ayam petelur) tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita segel. Lalu kita layangkan surat pemanggilan. Baru setelah itu mereka mengutus perwakilan yang bisa berbahasa Indonesia,” jelas Heru.