SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi kesulitan mendapatkan KTP elektronik. Pasalnya, blangko KTP elektronik sekarang sering mengalami kekosongan. Tapi warga yang sudah merekam data akan diberi surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik. Kekosongan blangko hampir merata terjadi di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing wilayah.
“Sekarang blangko memang sedang kosong. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena pengadaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Hj Yayah Dewi Homsiah, kepada magnetindonesia.co, Jumat (12/7/2019).
Selama blangko kosong, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi hanya menerbitkan suket sebagai pengganti sementara KTP elektronik. Ia memastikan suket memiliki fungsi dan manfaat yang sama dengan KTP elektronik.
“Suket bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti persyaratan ke bank, melamar kerja, dan lainnya. Nanti kalau blangko KTP elektronik sudah ada, suket bisa diganti,” jelas dia.
Yayah belum bisa memastikan ketersediaan blangko KTP elektronik bisa terpenuhi. Namun Disdukcapil Kabupaten Sukabumi setiap saat selalu meminta ketersediaannya ke pemerintah pusat.
“Semua tergantung dari Kementerian Dalam Negeri. Kami sudah meminta dipercepat pengiriman lagi blangko KTP elektronik. Apalagi sekarang pemohon cukup banyak. Kami harapkan masyarakat bisa bersabar,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala UPT Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, membenarkan sejak satu bulan terakhir blangko KTP elektronik sedang kosong. Persoalannya pengadaan blangko masih kewenangan pemerintah pusat.