Mengenai Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan, Asep menilai, penarikan retribusi kepada masyarakat harus berbanding lurus dengan pemberian pelayanan.
“Kami ingin mengetahui hitungan dan indikator yang digunakan dalam menentukan besaran tarif laboratorium. Ini sebagai bahan kajian Fraksi Golkar dan Pansus dalam membahas raperda. Jadi kami harap nilai besaran tarif harus disusun berdasarkan kajian yang objektif, sehingga tarif retribusi sesuai dengan riil marginal cost, kondisi, dan kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Asep menegaskan, secara keseluruhan tiga raperda usulan eksekutif ini perlu ada penyempurnaan. Karena itu, Komisi, Badan Anggaran, perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harus kritis dalam menyikapi ketiga raperda yang akan dibahas nanti dengan mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kalau objektif dan krtitis, produk hukum daerah yang ditetapkan akan berlaku secara efektif dan berhasil guna. Kami akan menunggu jawaban dari eksekutif pada paripurna dua hari ke depan,” tandasnya. (adv)
Kontributor:Â Acep Ahmad Safei
Editor:Â Bardal