CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Nasib Entin Tina (38), pekerja migran Indonesia warga Kampung Pasir Eurih RT 07/02, Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, cukup miris. Hasil kerjanya selama 8 tahun di Yordania belum dibayar majikan.
Berdasarkan informasi, Entin berangkat kerja ke Yordania pada 24 Juli 2009. Selama dua tahun bekerja, tidak ada masalah. Gaji dari majikan lancar diterima Entin. Namun memasuki tahun ketiga, pembayaran gaji mulai tersendat.
Entin pun membawa kasus itu ke ranah hukum. Singkat cerita, di pengadilan setempat Entin dinyatakan menang. Praktis majikannya harus membayar seluruh hak Entin selama 8 tahun.
Namun usai persidangan Entin hanya disuruh menandatangani selembar berkas tanpa ada pembayaran apapun.
“Saya mengadu ke LSM. Alhamdulillah dibantu dan bisa pulang. Sekarang kami menuntut pembayaran gaji istri,” kata Suparman, suami Entin, didampingi Ketua Front Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Cianjur, Dhani Ahmad kepada magnetindonesia.co, Rabu (3/7/2019).
Saat dikonfirmasi mengenai permasalahan itu, telepon seluler Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, tidak memberikan jawaban.
Kontributor: Ruslan Ependi
Editor: Sulaeman