Mantan Wartawan di Sukabumi Dilaporkan karena Diduga Mencemarkan Nama Baik

Ilustrasi/Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pegiat media sosial yang juga mantan wartawan di Sukabumi, Irwan Kurniawan, harus berurusan dengan polisi. Ia akan dimintai keterangannya lantaran dilaporkan melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seseorang di media sosial.

Irwan mengaku bingung dengan pemanggilan tersebut. Sebab, dalam surat pemanggilan bernomor B/627/VII/2019/Sat Reskrim perihal permintaan klarifikasi itu tak disebutkan pihak pelapor.

“Kalau soal postingan di Facebook, mana yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik? Postingan status saya di Facebook cukup banyak. Saya tidak pernah membuat status yang menyudutkan personal. Hanya sindir sampir biasa,” terang Irwan yang cukup lama berkecimpung di dunia jurnalistik.

Namun Irwan mengaku akan memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban warga negara yang baik. Irwan dijadwalkan memenuhi panggilan tim penyidik di Unit 2 Satreskrim Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (15/7/2019) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA   Tahun Ini Kali Pertama Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Diperingati 10 September

“In Syaa Allah, saya pasti akan memenuhi panggilan ke Mako Polres Sukabumi,” tandas warga Cibolang Kaler RW 03, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu.

Kontributor: Falah Kurnia Robbi
Editor: Sulaeman

Add New Playlist