CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur mengalami disabilitas mental. Dua di antara penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu dipasung pihak keluarga.
Berdasarkan informasi ketiga ODGJ itu yakni warga Desa Margasari bernama Bobon (38) dan Entin (35). Keduanya dipasung di sebuah ruangan berukuran 2×2 meter. Sementara satu ODGJ lagi atas nama Anah (31), terdata sebagai warga Desa Wangunjaya. Ia tidak dipasung tapi tinggal bersama anaknya yang masih berusia 15 bulan.
Pada Senin (22/7/2019), ketiga ODGJ itu dievakuasi Tim Istana Komunitas Sehat Jiwa (KJS) bersama Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Mereka akan menjalani perawatan dan pengobatan.
Proses pelepasan dua ODGJ yang dipasung melibatkan BRSPDM Palamarta Sukabumi, KSJ, jajaran Polsek Naringgul, dan petugas puskesmas setempat.
“Kami akan obati ketiga ODGJ ini,” ungkap Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid, Selasa (23/7/2019).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemkab Cianjur membantu pemenuhan kebutuhan dasar ODGJ itu.
“Jadi, pemenuhan kebutuhan logistik dan pendanaan dilakukan dengan kerja sama lintas sektoral,” tandasnya.
Kontributor:Â Â Ruslan Ependi
Editor:Â Â Sulaeman