SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Puluhan wartawan tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi berunjuk rasa damai di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/7/2019). Mereka menolak Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian (KIP) Kabupaten Sukabumi yang dianggap bakal mengebiri tugas jurnalistik.
Di dekat pintu gerbang Pendopo, mereka berorasi sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi penolakan Raperda. Selain berorasi, wartawan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan.
Koordinator aksi, Ahmad Fikri menegaskan pemerintah daerah tidak perlu mengatur tugas-tugas jurnalistik. Apalagi nanti dipatenkan menjadi Perda yang substansinya bakal mengekang kebebasan pers.
“Keberadaan Raperda dinilai bertujuan untuk mengekang jurnalis dan menutupi kontrol sosial agar para pejabat dan pemerintah berjalan tanpa kontrol. Ini sama saja melukai demokrasi,” tegas Itoy, sapaan akrab Ahmad Fikri, usai aksi demo, Kamis (11/7/2019).
Munculnya Raperda itu, terang dia, diyakini tidak melibatkan tim ahli, kajian organisasi, dan Dewan Pers. Bahkan terkesan mencampuradukan Undang-undang.
“Tujuan Raperda itu kami nilai sebagai bentuk intervensi tugas dan fungsi jurnalistik. Kami menolak keberadaan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Oleh karena itu, Liga Jurnalis Sukabumi menuntut DPRD dan Pemkab Sukabumi membatalkan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian. Selain itu, DPRD harus bersikap transparan terkait Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, dan Persandian.