“Barang bukti lain berupa satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp485 ribu,” terang Nasriadi.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Reporter: Kemal Vasha
Editor: Sulaeman