JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi merupakan satu di antara lima daerah di Indonesia yang diundang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menghadiri audiensi pemaparan kesiapan pengolahan sampah daerah menjadi energi listrik ramah lingkungan yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Selain Kabupaten Sukabumi, Kemenko Kemaritiman juga mengundang Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Deli Serdang, Kota Pekanbaru, dan Kota Medan. Pengolahan sampah daerah menjadi energi listrik diatur Peraturan Presiden Nomor 35/2018.
“Pemerintah pusat mewacanakan mengolah sampah menjadi energi listrik,” kata Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Adjo, program itu salah satu upaya mengurangi emisi karbon, mengatasi masalah kebutuhan krisis energi, dan menghilangkan sampah secara cepat di tiap daerah.
“Kabupaten Sukabumi belum memenuhi syarat melakukan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Namun kami akan pelajari dulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melengkapi uji kelayakan program pengolahan sampah tersebut,” ungkapnya.
Di Kabupaten Sukabumi, volume sampah yang terbuang dari hasil aktivitas manusia dan perekonomian seperti rumah tangga, restoran, hotel, rumah sakit, pasar, dan industri rata-rata 1,9 liter per orang/hari atau mencapai 4.785 meter kubik per hari. Penghitungan volume sampah itu merujuk data jumlah populasi penduduk pada 2017 di Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.523.992 jiwa atau 870.708 kepala keluarga yang terbagi di 381 desa dan 5 kelurahan.