SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Sukabumi menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster alias benur ditaksir bernilai sekitar Rp27 miliar, Jumat (23/8/2019).
Selain mengamankan tersangka, BH (56), warga Kampung Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, polisi juga mengamankan ratusan ribu ekor benur berbagai jenis.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Petugas mendapati tersangka yang mengendarai mobil jenis minibus bernomor polisi F 1686 VD membawa benur yang sudah diwadahi menggunakan kantong plastik.
Pelaku tertangkap tangan jajaran Satpol Airud Polres Sukabumi saat mengendarai mobil minibus melintas di Jalan Raya Bagbagan sekitar pukul 19.50 WIB. Di dalam mobil ternyata ditemukan kantong plastik besar warna hitam terdapat puluhan kantong plastik berwarna bening ukuran 1 kg.
“Terdapat 10 kantong plastik besar warna hitam. Di dalamnya berisi benur sebanyak 511 kantong plastik bening ukuran 1 kg,” kata Kasatpolair Polres Sukabumi AKP Amran Kusnandar, Minggu (25/8/2019).
Masing-masing kantong plastik bening itu berisi benur jenis pasir sekitar 102.058 ekor. Kemudian 23 kantong plastik warna bening ukuran 1 kg berisi benur jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor. Ditemukan juga 24 kantong plastik warna bening berukuran 1 kg yang berisi benur jenis pasir sebanyak 4.690 ekor. Jumlah benur jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara 2.276 ekor.
“Semua benur jenis pasir dan mutiara sebanyak 109.024 ekor. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih dan satu buah handphone,” ungkap Amran.