Jika dirupiahkan, kata Amran, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp27 miliar. Benur yang berhasil diamankan sudah dilepasliarkan kembali ke habitatnya disaksikan instansi berkompeten.
“Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi,” sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Kontributor:Â Endi Nasrulah
Editor:Â Hafiz Nurachman