Satpol Airud Polres Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp27 Miliar

RIBUAN ekor benur yang akan diselundupkan tersangka berhasil diamankan jajaran Satpol Airud Polres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

Jika dirupiahkan, kata Amran, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp27 miliar. Benur yang berhasil diamankan sudah dilepasliarkan kembali ke habitatnya disaksikan instansi berkompeten.

“Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi,” sebutnya.

Tersangka dijerat Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Duh! Baru Beberapa Bulan Rampung, Beton Jalan Lingkungan Sudah Amburadul

Add New Playlist