SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas III Warungkiara Kabupaten Sukabumi menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum II bersamaan HUT ke-74 RI. Selain itu, terdapat juga puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi umum lainnya.
Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono secara simbolis menyerahkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia kepada warga binaan. Sekaligus juga memberikan bingkisan kadeudeuh sebagai tali kasih.
“Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Pertimbangannya juga didasari karena mereka berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kalapas Kelas III Warungkiara, RM Kristyo Nugroho, usai upacara peringatan HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).
Pemberian remisi berdasarkan ketetapan Menteri Hukum dan HAM. Salah satu syarat mendapatkan remisi yakni telah menjalani 3/4 masa pidana. Lapas Kelas III Warungkiara mengusulkan remisi umum bagi 610 dari 697 warga binaan. Sisanya sebanyak 87 orang belum bisa diusulkan karena belum memenuhi syarat.
Rinciannya, 5 orang gagal PB, 5 orang belum menjalani 6 bulan pidana penjara, 27 orang sedang menjalani pidana pengganti denda, 2 orang bebas sebelum 17 Agustus, dan 48 orang belum memenuhi persyaratan PP Nomor 99/2012.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan bertepatan Hari Kemerdekaan RI,” kata Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, yang menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas III Warungkiara.
Adjo terkesan dengan upaya pembinaan Lapas Kelas III Warungkiara terhadap warga binaan. Mereka sudah bisa menghasilkan karya berupa produk berbahan dasar limbah.