Selamat! Bupati Sukabumi Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka

PROSESI upacara pengukuhan 31 anggota Paskibraka sekaligus penyematan lencana, di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/8/2019) petang. Foto: Magnet Indonesia/Asep D

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengukuhkan 31 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka). Acara pengukuhan sekaligus penyematan lencana dan pelilitan kendit kecakapan kepada lurah latihan dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/8/2019) petang.

“Melihat performa, In Syaa Allah adik-adik Paskibra ini siap dan mampu menjalankan tugas sebagai pengibar bendera pada HUT RI ke-74 saat upacara 17 Agustus nanti,” kata Marwan Hamami.

Keyakinan Marwan memang beralasan. Pasalnya, selama 20 hari mereka digembleng pelatih dari TNI dan Polri. Pada masa sesi pelatihan, dalam diri anggota Paskibraka telah ditanamkan jiwa patriotisme, sehingga mereka memiliki jiwa besar serta bangga menjadi pemuda-pemudi yang mampu mendharmabhaktikan segala jiwa raga untuk mengisi kemerdekaan.

BACA JUGA   DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Mereka adalah orang-orang terlatih dan berjiwa nasionalis, sehingga punya tanggung jawab besar sebagai patriot bangsa,” jelas Marwan.

Dari 31 orang itu, sebanyak 17 orang merupakan siswa laki-laki dan 14 perempuan. Acara pengukuhan dihadiri Wakil Bupati Adjo Sardjono, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf Haris Sukarman, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Alex Sumarna, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

“Tidak semua pemuda-pemudi di Kabupaten Sukabumi memiliki kesempatan menjadi anggota Paskibraka. Tugas berat yang akan diemban anggota Paskibraka ini adalah pengabdian sebagai anak bangsa dan sangat mulia. Mereka merupakan tunas-tunas bangsa, harapan bangsa dan negara dengan menunjukkan sikap rela berkorban waktu dan tenaga untuk menjadi Paskibraka,” paparnya.

BACA JUGA   Satpol PP Kota Sukabumi Temukan Meteran di Lapak PKL Ilegal

Add New Playlist