SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Konflik agraria antara petani dan perusahaan pengelola hak guna usaha (HGU) perkebunan masih kerap terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut dipicu lahan HGU digarap para petani sejak lama.
“Banyak petani yang terusir gara-gara menggarap lahan telantar atau yang sudah habis masa berlaku HGU-nya. Padahal mereka (petani) sudah lama menggarap lahan tersebut,” kata Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, di sela audiensi dengan Bupati Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Kamis (8/8/2019).
Lahan eks HGU itu digunakan petani menanam berbagai komoditas pertanian. Hasil pertanian itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Melihat kondisi tersebut, SPI meminta Pemkab Sukabumi turun tangan menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut terjadi di lapangan antara petani dan pihak perkebunan.
“Kami minta pemkab menyelesaikan persoalan di lapangan yang menyangkut petani penggarap,” tegas Rozak.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengapresiasi langkah para pengurus SPI yang sudah membuka ruang dialog dengan Pemkab Sukabumi. Namun, kata Marwan, pemkab belum bisa memutuskan lahan eks HGU perkebunan itu bisa dikuasai penggarap atau tidak walaupun mereka sudah lama bertani di lahan tersebut.
“Harus dikoordinasikan dulu dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi dan perangkat daerah terkait. Pastinya kami akan memperjuangkan para penggarap yang sudah lama mendiami lahan eks HGU perkebunan itu,” kata Marwan.