Lukai Korban, Remaja Pengangguran Ini Terancam 15 Tahun Penjara

KAPOLRES Sukabumi AKBP Nasriadi, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus pembacokan dengan tersangka OS (19), remaja pennggaguran, di Mapolres Sukabumi, Senin (23/9/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi meringkus OS (19), remaja pengangguran, yang membacok Zainah, staf Tata Usaha SMPN Cibadak. Aksi nekat warga Kebon Limus, Kecamatan Tenjojaya, ini kepergok saat menyatroni rumah korban di Kampung Kebonjati RT 03/01, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/9/2019).

“Tersangka merupakan teman anak korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Ungkap 51 Kasus, Polres Sukabumi Amankan 84 Tersangka Pengedar Narkoba

Nasriadi menuturkan hasil pemeriksaan, aksi pembacokan berawal saat tersangka hendak mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah korban. Namun aksinya kepergok korban yang baru saja pulang dari sekolah.

BACA JUGA   DP3A Kabupaten Sukabumi Tangani Anak SD Korban Dugaan Pencabulan

“Saat korban masuk, tiba-tiba dipukul tersangka menggunakan lonceng dan linggis yang sudah disiapkan,” ujar Nasriadi.

Baca Juga: Polres Sukabumi Inisiasi Aksi Bersih-bersih Pantai

Tersangka mengira korbannya meninggal dunia. Sehingga, tersangka menutupi tubuh korban menggunakan selimut. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Warga yang mengetahui peristiwa itu membawa korban ke rumah sakit.

“Tersangka tak sempat membawa barang curian karena keburu ketakutan,” ucapnya.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan perkara percobaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist