SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi telah menjalani tes urine. Mereka manut terhadap aturan sebagai bagian mewujudkan rencana aksi nasional penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta perkusor narkotika 2018-2019.
“Berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, kegiatan P4GN harus terus dikuatkan,” kata Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial, kepada magnetindonesia.co, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Pemkab dan BNNK Sukabumi Terus Jaga Komitmen Perangi Narkoba
Rencana aksi nasional P4GN dibagi ke dalam empat kategori di antaranya bidang pencegahan, bidang pemberantasan, bidang rehabilitasi, serta penelitian pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
“Kategori bidang pencegahan bahaya dan prekursor narkotika serta informasi P4GN itu disosialisasikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri,” jelas dia.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Cukup Masif, BNNK Sukabumi Canangkan Desa Bersinar
Rencana aksi nasional P4GN kategori bidang pencegahan itu juga dalam bentuk pelaksanaan tes urine kepada seluruh pegawai ASN termasuk calon ASN, pembentukan satuan tugas atau relawan antinarkotika, pelatihan kader pemuda antinarkotika, serta mendirikan 5 pusat informasi edukasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (PIE Napza).
“Untuk lebih menguatkan, di Sukabumi kami akan membentuk Satgas Antinarkoba dari kalangan Pramuka,” ungkapnya. (adv)