CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebuah peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, disegel Satpol PP karena diduga belum melengkapi perizinan. Namun, pascapenyegelan yang dilakukan bersamaan sidak Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, belum lama ini, aktivitas di peternakan itu masih berjalan seperti biasa.
Kepala Desa Cisarandi, Endang S, mengaku bukan kewenangannya menindaklanjuti hasil penindakan terhadap peternakan ayam petelur yang diduga belum melengkapi perizinan tersebut. Namun ia tak memungkiri pascapenyegelan di dalam area peternakan masih ada aktivitas.
“Saya tidak tahu apa-apa. Penindakan bukan kewenangan saya,” kata Endang kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Belum Kantongi Perizinan Lengkap, Peternakan Ayam Petelur Diduga Sudah Beraktivitas
Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, menegaskan sesuai instruksi Plt Bupati saat sidak, keberadaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi harus dihentikan sementara karena belum melengkapi perizinan. Satpol PP memasang segel karena peternakan tersebut sedang dalam pengawasan.
“Tapi belum dilakukan pengosongan kandang. Kami sebatas menyegel sebagai bentuk pengawasan. Kecuali kalau perusahaan peternakan itu tetap tidak menempuh proses perizinan, baru akan kita kosongkan,” tegas dia.
Baca Juga: Satpol PP Cianjur Gerebek Peternakan Domba Diduga Ilegal
Heru menuturkan alasan belum dilakukannya pengosongan kandang selama dalam proses pengawasan didasari pertimbangan risiko. Ada tahapan-tahapan yang mesti ditempuh sesuai aturan.
“Kalau kandang itu kita kosongkan, kemudian ayam-ayamnya mati semua, bagaimana?. Lantas dari pihak peternakan meminta ganti rugi kepada kita, bagaimana?. Karena itu, penyegelan yang kami lakukan baru sebatas pengawasan, bukan penutupan,” tandasnya.
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Sulaeman