SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Panitia Pilkades di Kabupaten Sukabumi menerapkan persyaratan lebih selektif terhadap bakal calon kepala desa yang mendaftar. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.
“Banyak persyaratan umum dan khusus yang bisa mendaftar menjadi balon kades. Di antaranya pendidikan terakhir peserta Pilkades minimal SMP dan sederajat, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, hak pilihnya tidak dicabut sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bebas narkoba, serta tidak pernah menjadi kepala desa definitif selama 3 kali masa jabatan. Sejumlah persyaratan itu berdasarkan Perbup Nomor 26/2017 Pasal 25 Ayat 1 dan 2,” terang Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sukabumi, H Dedi Kusnadi, kepada magnetindonesia.co, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga:Â Hari Pertama Pembukaan, Tiga Balon Kades Loji Mendaftar ke Panitia Pilkades
Dedi mengatakan ketentuan lain, balon kades dari luar wilayah bisa ikut mendaftar. Hanya saja mereka tidak punya hak memilih, melainkan hanya dipilih.
Baca Juga:Â Giliran Camat Mendapatkan Materi Bimtek Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi
“Warga dari daerah manapun di Indonesia boleh mendaftar sebagai balon kades. Tapi tak punya hak memilih, tapi hanya dipilih,” tutur Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi itu.