CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sertifikat milik 182 kepala keluarga seluas 327 hektare di Desa Sukajaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, tak bisa dibatalkan. Pasalnya, pembatalan sertfikat harus ada putusan inkrah dari pengadilan setempat.
“Kami mengawasi kasus sengketa tanah di wilayah tersebut,” kata Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Muhammad Sudrajat Supriatna, kepada magnetindonesia.co, Senin (16/9/2019).
Baca Juga:Â Ratusan Petani di Leles Cianjur Resah karena Sertifikat Tanah Mereka Dibalik Nama
Sudrajat menegaskan akan menindak dua notaris yang membuat PPJB dan AJB karena dinilai lalai. Kedua notaris itu akan dilakukan sidang kode etik untuk ketiga kalinya.
“Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh dua oknum notaris itu, tentunya juga akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: Tanaman Padi Terancam Puso, Petani Desa Pasir Baru Cisolok ‘Menjerit’
Sudrajat mengaku Kantor ATR/BPN, siap menjadi lembaga arbitrase guna memediasi tiap pihak yang terkait dalam kekisruhan sertifikat hak milik lahan seluas 327 hektare yang terdiri dari 182 bidang itu.
“Lembaga mediasi ini sah dan ada di kantor kami,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Sukajaya keberatan atas sertifikasi tanah milik mereka seluas 327 hektare karena proses jual beli dianggap tidak adil dan sah secara hukum. Namun demikian, dua Notaris berinisial LH dan FRY mengajukan alih nama atas tanah tersebut menjadi milik perorangan di PT Jui Shin Indonesia.