SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rencana aksi unjuk rasa buruh PT Tang Mas di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, batal digelar. Pihak manajemen perusahaan akhirnya membuka ruang dialogis bagi buruh yang diberhentikan secara sepihak dan gaji yang belum dibayar.
Penasihat hukum PT Tang Mas, Mangatur Nainggolan, mengatakan mediasi dilakukan untuk mencari solusi sehubungan adanya PHK terhadap sejumlah karyawan.
“Perundingan ini karena ada kesepakatan bahwa rencana unjuk rasa nanti dibatalkan dan ada pencabutan surat pemberitahuan aksi. Masalah ini perlu diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat. Tidak usah ada demo segala,” kata Mangatur, di sela melakukan dialog dengan para karyawan PT Tang Mas, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Ribuan Buruh ‘Kepung’ Kantor Disnakertrans, Ada Apa?
Menurut Mangatur persoalan tersebut pasti bisa dicarikan titik temu jika dilakukan melalui mediasi. Sebab demo bukan solusi tepat, tapi dapat menambah keadaan menjadi runyam.
“Kita sepakat perusahaan akan membayar gaji karyawan sebesar 50 persen dulu dibayar paling lambat Selasa (24/9/2019). Namun demikian, kami minta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Kamis, Jumat, dan Senin nanti harus dicabut,” tegas Mangatur.
Ia mengaku saat ini perusahaan sedang dilanda krisis keuangan sehingga pembayaran kepada karyawan pun selalu tertunda. Kesulitan keuangan itu juga berdampak pengurangan karyawan.
“Perusahaan sedang kesulitan keuangan untuk membiayai ongkos produksi maupun membayar gaji karyawan. Sekarang, perusahaan sedang mencari investor untuk kebutuhan manajemen. Karena itu, kami minta pengertian dan kesabaran dari karyawan sambil menunggu hasil negosiasi dengan investor,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Penyebab ‘Perselisihan’ Mantan Buruh dan PT Laxmirani Mitra Garmindo
Salah seorang perwakilan karyawan, Sandi, mengaku kecewa dengan perusahaan karena mengulur-ulur waktu. Pihak perusahaan tidak mau membuka ruang mediasi.
“Kami dari awal meminta mediasi, tapi tidak ditanggapi pihak perusahaan. Kami minta segera bayar upah seluruh karyawan di sini. Saya harap ada komitmen dari perusahaan untuk membayar upah tepat waktu sesuai yang dijanjikan. Jika nanti janjinya tidak ditepati, kami tidak bisa meredam emosi kawan-kawan,” tandasnya.
Rencananya perundingan Bipartit akan dilanjutkan Senin (23/9/2019) mendatang di Bogor.