SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Agenda 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 relatif cukup padat. Mereka harus estafet melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang ikut menganggarkan biaya kebutuhan setahun ke depan (budgeting).
Usai merampungkan tugas mereka membahas Raperda APBD Perubahan 2019, para wakil rakyat itu pun langsung dihadapkan pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Baca Juga:Â Bupati Sukabumi Apresiasi Kinerja Cepat DPRD Selesaikan Pembahasan Raperda APBD Perubahan 2019
“Agenda kami cukup padat. Setelah ini (Raperda APBD Perubahan 2019) selesai, kami estafet lagi menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2020,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai penandatanganan berita acara kesepakatan keputusan DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2019, Senin (30/9/2019).
Pembahasan KUA-PPAS 2020 akan bersamaan dengan mulai digelarnya agenda reses. Hasil kegiatan reses ini akan menjadi upaya menyerap aspirasi masyarakat sehingga bersinergis dengan kegiatan program yang akan dialokasikan pada APBD 2020.
Baca Juga:Jalankan Tupoksi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Dukungan Semua Pihak
“Mulai Oktober, reses akan dilaksanakan. Semua aspirasi yang kami serap dari masyarakat mudah-mudahan bisa ditampung dalam APBD 2020,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Endi Nasrulah
Editor:Â Sulaeman