Demo ke DPRD, Warga Leuwidinding Minta Aktivitas Blasting di PT TSS Dihentikan

MASSA dari Kampung Leuwidinding RT 04/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, menyuarakan aspirasinya ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, karena terkena dampak aktivitas penambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS), Senin (14/10/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perjuangan warga Kampung Leuwidinding RT 04/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi yang diduga kena dampak aktivitas penambangan PT Tambang Semen Sukabumi (TSS), dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya menyuarakan aspirasi mereka dengan meminta bantuan kepada para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sukabumi.

Mereka yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak Bangkit (FWTB) berunjuk rasa ke gedung wakil rakyat di Palabuhanratu, Senin (14/10/2019). Pekikan mereka saat berdemo menyoal dampak peledakan (blasting) yang dilakukan di lokasi pertambangan.

Baca Juga: Warga Kembali ‘Goyang’ PT Tambang Semen Sukabumi

“Beberapa kali dilakukan peledakan, kami merasakan dampaknya. Kami bingung harus mengadu ke siapa lagi. Makanya kami datang ke sini,” kata koordinator lapangan, Herlan Jatnika, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA   Sekarang, Tongkat Komando Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Dipegang Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra

Warga, sebut Herlan, meminta DPRD bisa memfasilitasi pertemuan dengan PT TSS dan Pemkab Sukabumi. Warga juga mempertanyakan soal polusi suara dari peledakan serta kejelasan izin eksploitasi PT TSS.

Baca Juga: Demo ke DLH, Mahasiswa di Sukabumi Menyoal Berbagai Masalah Lingkungan

“Kami minta agar peledakan dan berbagai aktivitas dihentikan karena merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan rumah warga serta mengakibatkan kondisi kesehatan warga terganggu,” ucapnya.

Warga juga meminta agar perusahaan segera melakukan rehabilitasi lingkungan dan melakukan upaya-upaya pemulihan lingkungan sebagai hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9/2013.

Add New Playlist