SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan kewenangan penanganan guard rail (pagar pengaman) yang bautnya terlepas di ruas Jalan Raya Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, berada di bawah kendali Dishub Kabupaten Sukabumi.
Namun, Dishub Provinsi Jabar mengaku akan mengecek ke lokasi dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dishub Kabupaten Sukabumi.
“Guard rail itu berada di ruas jalan kabupaten. Jadi, kewenangannya ada di Dishub Kabupaten Sukabumi. Tapi kami akan cek lapangan dan akan melaporkan ke Dishub Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana LLAJ Terminal Tipe B Palabuhanratu Dishub Provinsi Jabar, Asep Sumarna, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Guard Rail di Jalan Raya Cikeong Kondisinya Membahayakan. Ada Apa?
Sepengetahuan Asep, terlepasnya baut sebagai penguat konstruksi guard rail itu akibat tangan jahil. Menyusul baut guard rail itu lepas karena dicuri orang tak bertanggung jawab.
“Ironis sih, guard rail itu kan untuk menjaga keselamatan pengendara. Eh, malah dicuri orang tak bertanggung jawab. Mestinya, fasilitas umum itu harus dijaga dan dirawat agar tak terjadi kecelakaan,” jelas dia.
Baca Juga: Sejumlah Guardrail di Jalan Cikeong Palabuhanratu Kondisinya Rusak
Operator UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) LLAJ Wilayah I Terminal Tipe B Palabuhanratu Dishub Jabar, Asep Setiawan, mengaku kesulitan memantau guard rail di ruas Jalan Raya Cikeong. Pasalnya, personel yang ada tak bisa mengawasi selama 24 jam.
“Mestinya ada kerja sama dari masyarakat untuk menjaga fasilitas ini. Kami sayangkan ada orang tak bertanggung jawab yang mencuri baut, tapi bisa membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
Kontributor: Endi Nasrulah
Editor: Sulaeman