SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – AB alias Jafra menjadi pesakitan gara-gara mengetik pesan singkat (SMS) penghinaan dan caci maki kepada warga bernama Saputra Gunawan. Kini, warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu divonis 1 tahun kurungan penjara akibat perbuatannya.
Pembacaan vonis diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. AB dinyatakan bersalah melanggar pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis yang diterima AB lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut AB selama 1,6 tahun atau 18 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Nah Lho! Pemkab OTT 8 Warga Pelaku Buang Sampah Sembarangan
“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. Masih ada waktu sepekan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Ferdy Setiawan, usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.
Terdakwa AB, menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.
“Cukup berat vonisnya. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan konsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Prihatin Ada Dua Oknum Kades Terjerat Hukum
Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat AB menghina, menuding, dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekitar awal tahun 2019. AB melakukannya lewat SMS kepada atasan Gunawan, Jatikusumo, dan Deky.