“Atasannya lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan. Ternyata Gunawan tidak menerima isi SMS yang dikirim AB, lalu dilaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (AB) divonis 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.
Kontributor: Yana Suryana
Editor: Sulaeman