SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi memberikan penghargaan Anugerah Pajak Daerah kepada Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu. Hotel plat merah itu dikategorikan sebagai wajib pajak teladan hotel bintang, Non-PBB dan BPHTB tahun 2018.
Penyerahan penghargaan diberikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pada acara malam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi 2019 di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Selasa (29/10/2019). Penghargaan diterima langsung General Manager GISBH Palabuhanratu, Dharmawel Chaniago.
Dharmawel mengaku bangga dan bersyukur dapat meraih penghargaan dari Pemkab Sukabumi. Penghargaan ini dipersembahkan bukan hanya untuk karyawan hotel, tapi juga bagi tamu yang menginap di GISBH.
Baca Juga:Â Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Sukabumi Rangsang Pengusaha Taat Bayar Pajak
“Alhamdulillah, kami bersyukur sekaligus bangga karena GISBH dinilai Pemkab Sukabumi sebagai wajib pajak teladan. Apresiasi ini akan jadi motivasi kami dan karyawan hotel agar lebih taat dan patuh membayar pajak perhotelan dan lainnya,” ujar Dharmawel, kepada magnetindonesia.co, Rabu (30/10/2019).
D-wel, panggilan karib Dharmawel Chaniago, menegaskan sebetulnya tak berharap bisa mendapatkan penghargaan. Selama ini hotelnya memang selalu taat menbayar pajak karena menyadari hal itu bagian dari pembangunan.
Baca Juga:Â Batu Karut GISBH Palabuhanratu Jadi Lokasi Puncak Event Moto Fun yang Diikuti Ribuan Bikers
“Kami hanya melakukan apa yang mestinya kami lakukan yakni memberikan pelayanan maksimal kepada para tamu hotel agar puas dan betah menginap. Soalnya, tamu juga mempunyai kewajiban saat menginap karena dikenakan tax & service,” ungkapnya.