Dengan Go Digital proses legislasi dokumen kependudukan diurus secara online. Ini merupakan inovasi percepatan layanan dengan sistem teknologi.
Baca Juga: UPT Disdukcapil Wilayah I Palabuhanratu Layani Maksimal Permohonan Pembuatan Adminduk
“Ini terobosan baru untuk mempercepat layanan pembuatan Akta Kelahiran dan KK bagi masyarakat. Produk adminduk ini tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual, tetapi barcode,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sopyan Effendy.
Dengan begitu, kata Sopyan, setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tidak lagi tergantung pada keberadaan kepala dinas di kantor. Penandatanganan bisa dikerjakan di mana saja asal ada jaringan dengan menekan tombol persetujuan.
“Sebagai langkah awal pelaksanaan program Dukcapil Go Digital di Kabupaten Sukabumi sementara ini baru mencakup 2 dokumen kependudukan saja, yakni Akta Kelahiran dan KK. Untuk KTP Elektronik masih dalam proses,” sebutnya. (adv)
Kontributor: Nandi Dimas
Editor: Sulaeman