Komisi I DPRD Penuhi Janji Panggil DPMD, Panitia Pilkades, dan Tim Penguji Uji Kompetensi

KOMISI I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat dengan pemangku kebijakan pelaksana Pilkades serentak di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan tim penguji dari STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Selasa (29/10/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memenuhi janjinya memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Panitia Pilkades, serta tim penguji dari STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi menyusul adanya aduan dari bakal calon kepala desa menyangkut transparansi pelaksanaan uji kompetensi.

Jajaran DPMD, Panitia Pilkades, dan STISIP Widyapuri Mandiri dimintai klarifikasinya mengenai permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan uji kompetensi tulis dan tes wawancara.

“Dari hasil klarifikasi, mereka telah melaksanakan semua tahapan sesuai Perbup Nomor 51/2015,” kata Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Belasan Balon Kades Gagal Uji Kompetensi Datangi DPRD Kabupaten Sukabumi. Ada Apa?

Namun, Yudi mengungkapkan, telah terjadi kesalahan penempatan nomor urut. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan Panitia Pilkades, DPMD, maupun tim penguji menjelaskan sedetail mungkin kesalahan tersebut agar permasalahannya menjadi clear.

BACA JUGA   Musim Libur Lebaran, Pengunjung Pantai di Selatan Kabupaten Sukabumi Diingatkan Tidak Berenang di Laut

“Rujukannya tetap nilai uji kompetensi. Namun kesalahan penempatan nomor urut ini harus dijelaskan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan (balon kades),” pintanya.

Yudi juga menyarankan kepada para balon kades agar menempuh jalur yang sesuai aturan bilamana terdapat kekecewaan. Tapi alangkah lebih baik jika kedua belah pihak bertabayun untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: DPRD Selesaikan Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan KUA-PPAS 2020

“Setiap orang memiliki hak mengajukan keberatan karena memang ada jalurnya. Dengan langkah tabayun, saya rasa ini akan menjadi solusi,” ucapnya.

Yudi mengaku mencecar pertanyaan kepada pihak-pihak berkompeten menyangkut mekanisme uji kompetensi. Namun jawabannya normatif, yakni semua yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketetapan yang diatur dalam Perbup.

BACA JUGA   Sekda Buka Kegiatan Musabaqoh Hifdzil Quran dan Istigasah Akbar yang Digelar Baldatun Center

“Kami menduga, kesalahan ini bisa terjadi karena faktor human error. Bayangkan, dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang, bisa saja itu terjadi. Tapi kami juga tidak akan mentolerir kalau kesalahannya karena unsur kesengajaan,” tandasnya. (adv)

Kontributor: Endi Nasrulah
Editor: Bardal

Add New Playlist