Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan PT Zhong Min Hydro

SIDANG gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rezeki sedang berjalan di PN Cibadak. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rezeki digugat PT Zhong Min Hydro Indonesia. Proses persidangannya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cibadak, di Palabuhanratu.

Kali ini sidang dengan agenda jawaban. Turut tergugat BPN Kabupaten Sukabumi. Permintaan pencabutan itu disampaikan Pengacara Zhong Min, M Nurjaya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus. Namun, permintaan itu ditolak Majelis Hakim lantaran Pengacara PT Kemilau Rezeki, Welfrid K Silalahi sebagai tergugat II menolak pencabutan.

“Ada persoalan internal yang lebih penting. Jadi kalau dari gugatan kan kita minta ganti rugi Rp10 miliar. Ternyata setelah kita kaji itu bukan hal penting bagi klien kami,” cetus Nurjaya, Kamis (31/10/2019).

BACA JUGA   Anak-anak Korban Terdampak Longsor Ini Riang Gembira saat Diberi Hadiah

Hal yang lebih penting adalah tanah tersebut dikembalikan ke negara. Rencananya, setelah diskusi dengan masyarakat akan mengajukan gugatan PTUN untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: Tok! Palu Hakim PN Cibadak Vonis 7 Bulan Oknum Kades Mekarsari

“Memang tadi replik tetap berjalan. Tapi tetap, rencana gugatan ke PTUN akan kami lakukan,” ujarnya.

Pengacara PT Kemilau Rezeki, Welfrid K Silalahi, menolak permintaan tersebut karena pihaknya sudah memberikan jawaban terhadap gugatan pada pekan sebelumnya. Apalagi perwakilan dari BPN menyatakan sertifikat HGB nomor 2, 3, 11, 12, 13, dan 15 di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten atas nama PT Kemilau Rezeki telah diproses sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Kirim 2 Truk Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Bogor

Add New Playlist