SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/10/2019). Kebanyakan merupakan barang bukti narkoba.
“Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai undang-undangnya, barang bukti ini harus dimusnahkan,” tegas Kajari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna, kepada wartawan usai pemusnahan di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Â Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain shabu-shabu seberat 496,43 gram, ganja kering 2,89 kilogram, hexymer dan tramdhol sebanyak 12.842 butir, serta berbagai senjata tajam, ciu, pakaian, handphone, serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti ini hasil kejahatan dari 85 kasus tindak pidana terdiri dari 55 kasus narkotika, 11 kasus peredaran obat ilegal, dan sisanya kejahatan lainnya,” tegas Alex.
Baca Juga:Â Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang
Selain yang dimusnahkan, kata Alex, terdapat juga barang bukti yang masih digunakan dalam tahap penyidikan dan proses persidangan. Barang-barang bukti itu juga nantinya bakal dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini, terutama narkotika dan obat ilegal sebagai upaya mengurangi peredarannya di wilayah hukum Kejari Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.