(Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pihak BPN pada Perkara Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia)
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim, menjelaskan pemasangan plang dan garis polisi itu terkait dengan laporan dugaan kasus penyerobotan lahan dan perusakan yang dilakukan PT Zhong Min Hydro Indonesia di atas lahan PT Kemilau Rejeki. Luas lahan di area itu mencapai 10 hektare.
“Pemasangan garis polisi dan plang ini diharapkan tidak ada kerusakan dan kerugian lebih besar yang kami derita sampai status hukum jelas,” imbuhnya.
Direksi PT Zhong Min Hydro Indonesia ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Salah seorang petugas keamanan PT Zhong Min Hydro Indonesia mengaku atasan atau perwakilan perusahaan sedang tidak berada di lokasi.
“Akan saya sampaikan nanti ke atasan perusahaan. Sekarang atasan kami tidak ada di sini,” tandasnya.
Reporter: Kemal Vasha
Editor: Sulaeman