Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, menambahkan ketidakhadiran jajaran pengurus Apindo dalam audiensi ini adalah bentuk pelecehan kepada wakil rakyat dan Pemkab Sukabumi. Apindo, kata dia, seharusnya hadir untuk mendengarkan aspirasi dari serikat buruh. Karena sumber permasalahan ini adalah telah terbitnya surat edaran Gubernur Jabar mengenai UMK 2020.
“Surat edaran Gubernur membuka ruang agar UMK 2020 tidak naik. Padahal penaikan UMK telah diatur dalam PP 78 sebesar 8 persen setiap tahun. Kami berharap Bupati Sukabumi mengeluarkan surat usulan kepada Gubernur Jabar untuk segera menetapkan UMK 2020,” pinta Dadeng.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengaku telah menerima dan menampung aspirasi dari serikat buruh. UMK, menurut dia, harus didasari pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di tiap kabupaten maupun kota.
“Kita akan dorong Pemkab Sukabumi membuat rekomendasi yang bisa diterima semua pihak, baik pengusaha maupun karyawan. Masalah UMK harus ada titik temunya, namun tidak merugikan para pihak,” jelasnya.
(Baca Juga:Â DPRD Selesaikan Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan KUA-PPAS 2020)
Komisi IV akan mengawal dan mendorong Bupati Sukabumi segera membuat surat kepada Gubernur Jabar perihal pencabutan surat edaran UMK dan diganti dengan surat keputusan.
“Kami akan rutin melakukan pertemuan dengan buruh di Kabupaten Sukabumi. DPRD juga akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menaikan UMK 2020. Ternasuk mendengarkan alasan perusahaan yang tidak mampu membayar UMK,” ujar mantan aktivis buruh di Kabupaten Sukabumi ini.