Kepala Disnakertans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengimbau buruh yang akan melakukan aksi mogok massal bisa mengurungkan niatnya. Hal itu untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kami ingin iklim investasi di Kabupaten Sukabumi kondusif sehingga pengusaha dan karyawan tetap nyaman. Masalah penetapan UMK, menjadi kewenangan Gubernur. Daerah hanya mengusulkan penetapan UMK ke Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota serta hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan buruh dan pengusaha,” tandasnya. (adv)
Kontributor: H Asep
Editor: Sualeman