Buruh Protes Penetapan UMK 2020 Sifatnya Surat Edaran Bukan Surat Keputusan Gubernur

KEGIATAN audiensi serikat buruh dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai UMK 2020, Jumat (29/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/H Asep

Kepala Disnakertans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengimbau buruh yang akan melakukan aksi mogok massal bisa mengurungkan niatnya. Hal itu untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Kami ingin iklim investasi di Kabupaten Sukabumi kondusif sehingga pengusaha dan karyawan tetap nyaman. Masalah penetapan UMK, menjadi kewenangan Gubernur. Daerah hanya mengusulkan penetapan UMK ke Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota serta hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan buruh dan pengusaha,” tandasnya. (adv)

Kontributor: H Asep
Editor: Sualeman

BACA JUGA   Tingkat Okupansi Meningkat, Pengelola Hotel di Palabuhanratu Semringah

Add New Playlist