DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Empat Raperda

WAKIL Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, pada rapat paripurna, Jumat (1/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pembahasan tiga Raperda di Kabupaten Sukabumi sudah memasuki agenda penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/11/2019), sekaligus juga dilaksanakan penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Saat ini ada empat Raperda yang sedang dalam pembahasan. Keempat Raperda itu yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha pada Dinas Peternakan, Raperda tentang Perusahaan Umum dan Agrobisnis Sukabumi, Raperta tentang Pembahasan atas Perda Nomor 14/2016 tentang Pengelolaan Pertamanan, Pemakaman, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, ditambah inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

BACA JUGA   Musim Tanam II di Kabupaten Sukabumi Sudah Dilaksanakan Sejak Oktober 2020

Baca Juga: DPRD Selesaikan Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan KUA-PPAS 2020

Hasil dari pembahasan empat Raperda itu, kata Yudha, DPRD sudah memutuskan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Mereka (Pansus) akan melakukan kegiatan rapat-rapat melibatkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Langkah ini diharapkan bisa melahirkan Perda berkualitas.

“Semoga Perda-perda ini berkualitas yang dipersembahkan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Tahun ini di sisa waktu sekitar 2 bulan lagi bisa melahirkan empat Perda. Sehingga bisa membantu peningkatan PAD dan juga memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Add New Playlist