FKMC Bakal Bawa ke Jalur Hukum Dugaan Kecurangan Pilkades di Desa Cidadap

MASSA FKMC Kecamatan Simpenan, sedang beraudiensi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

“Membuat regulasi itu tidak mudah. Butuh proses lama. Sementara Pilkades sudah berjalan. Ada satu pasal pada Perbup Nomor 51/2015 yang mengatur sengketa. Jika ada keberatan pada proses pelaksanaan Pilkades harus diselesaikan di setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan,” ujar Thendy.

Ia mencontohkan soal ijazah palsu. Mestinya permasalahan itu disampaikan pada saat tahapan seleksi administrasi di tingkat desa maupun kabupaten.

“Jadi, jangan dipersoalkan saat sudah selesai pelaksanaan Pilkades,” tandasnya.

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Sulaeman

BACA JUGA   Sepekan Jelang Natal, Jumlah Penumpang di Terminal Kota Sukabumi Tak Melonjak

Add New Playlist