“Membuat regulasi itu tidak mudah. Butuh proses lama. Sementara Pilkades sudah berjalan. Ada satu pasal pada Perbup Nomor 51/2015 yang mengatur sengketa. Jika ada keberatan pada proses pelaksanaan Pilkades harus diselesaikan di setiap tahapan sebelum tahapan selanjutnya dilaksanakan,” ujar Thendy.
Ia mencontohkan soal ijazah palsu. Mestinya permasalahan itu disampaikan pada saat tahapan seleksi administrasi di tingkat desa maupun kabupaten.
“Jadi, jangan dipersoalkan saat sudah selesai pelaksanaan Pilkades,” tandasnya.
Kontributor:Â Endi Nasrulah
Editor:Â Sulaeman