Hasil Fasilitasi Gubernur Belum Turun, Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diundur

RAPAT sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda nota penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda, Senin (18/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belum memberikan hasil fasilitasi terhadap tiga Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Badan Kehormatan. Kondisi itu membuat sidang paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga peraturan tersebut batal digelar.

“Kami batalkan dulu paripurnanya. Nanti kami jadwalkan ulang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

(Baca Juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD)

Penjadwalan ulang sidang paripurna terhadap tiga peraturan DPRD itu mendapat persetujuan semua anggota.

“Kesepakatannya kuorum. Semua anggota Dewan setuju. Kami akan jadwalkan kembali pada 29 November mendatang,” tuturnya.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Setuju Pemerintah Daerah Kucurkan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro

(Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj Bupati dan Nota Penjelasan 2 Raperda)

Meskipun paripurna pengambilan keputusan batal dilaksanakan, tetapi DPRD menggelar paripurna lain yakni nota penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19/2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

“Setelah penyampaian jawaban dan penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi, maka unsur pimpinan DPRD berharap agar dua Raperda itu dapat menjadi bahan kajian dan telaah bersama untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya. (adv)

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist