Komplotan Spesialis Pencurian Baterai Tower BTS Antardaerah Diringkus Anggota Polsek Naringgul

EMPAT dari tujuh pelaku spesialis pencurian baterai BTS diringkus jajaran Polsek Naringgul, berikut diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Polsek Naringgul Polres Cianjur meringkus komplotan spesialis pencuri baterai BTS. Keempat tersangka yakni SK (52), HN (27), AN (48), dan AS (23) yang merupakan warga luar Cianjur, diciduk saat beraksi di Kampung Neglasari RT 03/01, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kamis (7/11/2019) pukul 02.00 WIB.

“Awalnya dari informasi masyarakat. Lalu kami selidiki. Ternyata benar. Hingga akhirnya kami ringkus keempat tersangka,” ujar Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, kepada magnetindinesia.co, Sabtu (9/11/2019).

(Baca Juga: Timsus Satreskrim Polres Cianjur Dor Pelaku Begal Motor)

Awalnya warga menaruh curiga adanya mobil pikap di sekitar tower BTS. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pelaporan ke polisi.

BACA JUGA   Ini Dugaan Penyebab Banjir yang 'Mengepung' Ruas Jalan di Cianjur

“Kebetulan, di TKP memang selalu giat ronda malam. Saat kami datang, warga sudah mengamankan tiga pelaku di sekretariat ormas kepemudaan setempat,” tuturnya.

(Baca Juga: Aduh! Masih Remaja tapi Nekat Tipu Miliaran Rupiah)

Informasi warga, pelaku seluruhnya berjumlah 7 orang. Setelah dikembangkan, polisi menangkap lagi satu orang tersangka sehingga berjumlah empat orang.

“Tiga pelaku lainnya masih buron yakni OB, RD, dan JM. Mereka kabur ke arah perbukitan,” ucapnya.

(Baca Juga: Hendak Berangkatkan Perempuan, Dua Tersangka Perdagangan Manusia Diciduk Polisi)

Sebelumnya, tersangka juga pernah beraksi dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Majalengka.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

BACA JUGA   Sadis! Dipicu Masalah Sepele, Pelajar Bacok Temannya dengan Golok

Add New Playlist