Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pihak BPN pada Perkara Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia

KUASA hukum tergugat menyerahkan beberapa bukti pada sidang gugatan lanjutan di PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/11/2019). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi sebagai pihak yang turut tergugat pada perkara sidang gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia melakukan eksepsi. Namun pada persidangan putusan sela di PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/11/2019), eksepsi pihak tergugat ditolak majelis hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.

PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau Rejeki. Turut tergugat pihak BPN. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pembuktian dari penggugat. Diberi dua kali kesempatan sidang,” ungkap Mateus.

BACA JUGA   DPRD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Warga yang Alami Krisis Air Bersih Puluhan Tahun

(Baca Juga: Tok! Palu Hakim PN Cibadak Vonis 7 Bulan Oknum Kades Mekarsari)

Namun, saat hendak diketok palu Kuasa Hukum PT Zhong Min Hydro Indonesia, Ari Apriyanto menyatakan sudah siap dengan beberapa bukti dan langsung menyodorkannya ke majelis hakim.

Sempat terjadi ketegangan saat Ari menyodorkan salah satu bukti dokumen Laboratoris Kriminalistik dari kepolisian berisi Berita Acara Pemeriksaan terkait tanah garapan dan tegakan seluas 657 meter persegi di Blok Sindang RT 03/02, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, dari Hendi diserahkan ke Dimas Romansyah, kuasa dari PT Kemilau Rejeki.

Bersitegang terjadi saat Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi mempertanyakan dari mana penggugat mendapatkan dokumen Laboratoris Kriminalistik. Diketahui dokumen itu diperoleh penggugat dari penyidik.

BACA JUGA   Kang Acuy: Gugus Tugas Covid-19 Jangan Lengah, Pantau Pengunjung di Objek Wisata!

Add New Playlist