PKL Berjualan di Zona Terlarang Pasrah Harus Kena Sanksi Operasi Tipiring

SEJUMLAH pedagang yang terjaring operasi mengikuti sidang tipiring di tempat yang dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi, Senin (18/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bertindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di zona terlarang. Mereka yang terjaring pada operasi tindak pidana ringan (tipiring) terdata lebih kurang 31 orang.

“Kami laksanakan operasi ini saat mereka beraktivitas. Jumlah yang terjaring 31 orang pedagang,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Lokasi operasi dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, Jalan R Syamsudin SH, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Siliwangi. Pedagang yang terjaring operasi, petugas menerapkan teguran dan denda.

(Baca Juga: Satpol PP Kota Sukabumi Tata PKL di Lapang Merdeka)

BACA JUGA   HKTI Kabupaten Sukabumi Punya Program Ekonomi Berbasis Masjid

“Mereka yang menjalani sidang di tempat dikenai denda Rp50 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu,” ucapnya.

Mayoritas pedagang yang terjaring berjualan makanan dan minuman serta aksesoris. Dari beberapa pedagang tersebut, sebagian ada yang harus didenda berlipat karena mengulangi perbuatannya berjualan di zona terlarang.

(Baca Juga: Alamak! 7 Pasangan Bukan Suami-istri Terciduk Satpol PP Sedang Indehoy di Kosan)

“Denda atau sanksi ini mengacu kepada aturan. Bukan masalah besar atau kecilnya, tapi lebih kepada efek jera. Sehingga ke depan mereka tak mengulangi lagi perbuatannya,” tuturnya.

Kegiatan operasi tipiring rutin dilaksanakan Satpol PP. Langkah itu sebagai upaya membuat kenyamanan dan ketertiban wilayah.

“Jangan ada lagi PKL membandel yang seenaknya berjualan di zona-zona terlarang,” tegasnya.

BACA JUGA   Penambang Rakyat Sukabumi di 5 Kecamatan Gelar Silaturahmi untuk Bangun Komitmen Bersama

Add New Playlist