SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 akan memakan biaya relatif besar. Karena itu, Pemkab Sukabumi mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Senin (18/11/2019), pengajuan sudah memasuki agenda nota penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 19/2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
“Perubahan Perda ini sebagai payung hukum mencairkan dana cadangan ke kas daerah. Sehingga nanti anggarannya dapat diserap sesuai kebutuhan. Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
(Baca Juga:Â Hasil Fasilitasi Gubernur Belum Turun, Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Diundur)
Sementara menyangkut postur atau komposisi APBD 2020, sebut Marwan, telah digambarkan sangat jelas yakni besaran pembiayaan, sasaran yang akan dicapai perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan data potensi, aspirasi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020. Alokasi pada APBD itu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Penyusunan Raperda tentang APBD itu memerhatikan amanat Permendagri Nomor 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 berdasarkan RKPD. Tema pembangunan tahun 2020 fokus utamanya pembangunan ekonomi berbasis kawasan pertumbuhan yakni kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu dan ekowisata Gunung Gede Pangrango,” tandasnya. (adv)