SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Persidangan perkara gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan tergugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Jafar Rusdiana, dan PT Kemilau Rejeki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Pada Kamis (7/11/2019), agenda persidangan yakni replik dari pihak penggugat yang disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M Nurjaya. Replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mateus Sukusno Aji serta anggota Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus itu, tak jauh berbeda dengan gugatan awal.
“Repliknya sama dengan gugatan awal. Tidak ada hal-hal lain yang ditambahkan,” kata Nurjaya kepada wartawan.
(Baca Juga:Â Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan PT Zhong Min Hydro)
Beberapa poin gugatan di antaranya memohon Majelis Hakim untuk menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan II (PT Kemilau Rejeki) membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan atas tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rejeki, masing-masing seluas 16.910 meterpersegi, 10.420 meterpersegi, dan 10.020 meterpersegi.
Menanggapi replik tersebut, Kuasa Hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K Silalahi, menegaskan duplik adalah jawaban tergugat atas replik dari penggugat. Intinya, tetap sesuai pada jawaban.
(Baca Juga:Â Tok! Palu Hakim PN Cibadak Vonis 7 Bulan Oknum Kades Mekarsari)
“Duplik kami tetap pada jawaban. Pada sidang jawaban, kami mengemukakan beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Seperti penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemdes Mekarsari terkait tanah kas desa. Seharusnya kepada lembaga, ini malah ke personal kadesnya. Jadi gugatan itu salah sasaran,” ungkap Welfrid.