Warga Desa Ciwaru Tolak Aktivitas Pengolahan Tambang Emas Rakyat

PULUHAN warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mendatangi gudang pengolahan emas yang berlokasi di Kampung Cisitu, Desa Ciemas, Senin (4/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Endi Nasrulah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mengadukan adanya aktivitas pengolahan emas rakyat dan gudang di wilayah mereka kepada anggota DPRD. Warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan aktivitas tersebut yang berlokasi di Kampung Cisitu, Desa/Kecamatan Ciemas.

“Kalau aktivitas penambangannya sih gak bermasalah. Hanya yang kami masalahkan itu pengolahan hasil tambangnya,” tegas Taufik Guntur Rochmi, tokoh masyarakat Desa Ciwaru saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di aula kantor Desa Ciemas, Senin (4/11/2019).

(Baca Juga: Pemkab Sukabumi ‘Anak Tirikan’ Perajin, Pengolah, dan Pengepul Emas dan Perak)

Penolakan pengolahan tambang emas itu didasari pertimbangan dampak yang ditimbulkan. Taufik menegaskan, keberadaan pengolahan milik PT BPS itu mengancam keberlangsungan destinasi wisata Geopark Ciletuh. Utamanya pada aliran Sungai Cimarinjung yang bermuara ke Desa Ciwaru.

BACA JUGA   Tiga Agenda Digelar pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

(Baca Juga: Wow! Ada Lubang Diduga Bekas Tambang Emas di Simpenan)

“Ada Curug Cimarinjung dan Curug Dog-dog yang dialiri langsung Sungai Cimarinjung,” jelasnya.

Selain mengancam destinasi wisata Geopark Ciletuh, kata dia, terdapat juga sekitar 2 ribu hektare lahan sawah di Desa Ciwaru dan 100 hektare di Kampung Ciporeang dan Cimalim di Desa Ciemas yang juga ikut terancam.

“Kami tegaskan kembali, bukan menolak penambangannya, tapi pengolahannya,” tandasnya.

Kontributor:  Endi Nasrulah
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist