Buruh Protes Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Upah Minimum Kota dan Kabupaten

RIBUAN buruh di Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (2/11/2019). Foto: Magnet Indonesia/Agus Kris

BANDUNG | MAGNETINDONESIA.CO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/175 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2020 tertanggal 21 November 2019. Namun terbitnya surat edaran itu mendapat reaksi buruh.

Seperti halnya terjadi pada Senin (2/12/2019). Ribuan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) berunjuk rasa di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Mereka menuntut pencabutan surat edaran dan segera menetapkan UMK 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Tak hanya itu buruh juga menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan karena bisa membuat buruh sengsara.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat mendorong Bupati dan Wali Kota serta Disnakertrans kabupaten/kota untuk menfasilitasi buruh supaya segera merundingkan UMSK,” ujar koordinator ABJ, Ajat Sudrajat, saat berorasi.

BACA JUGA   Diduga Terpeleset, Uus Ditemukan Tewas di Sungai Cisero

(Baca Juga: Buruh Protes Penetapan UMK 2020 Sifatnya Surat Edaran Bukan Surat Keputusan Gubernur)

Buruh juga menilai terdapat multitafsir pada nomor 7 poin d SK Gubernur Jabar yang diterbitkan 1 Desember 2019. Buruh meminta agar klausul tersebut dihapus.

“Poin pada SK itu menimbulkan multitafsir. Kami minta dicabut saja,” tegas Ajat.

Usai berorasi massa buruh diajak beraudiensi di ruang Galunggung Kantor Pemprov Jabar. Mereka diterima Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Disnakertrans Jabar Mohammad Ade Afriandi, Direktur Intel Polda Jabar Kombes Pol Dedi Kusuma Bakti, serta jajaran perangkat daerah Pemprov Jabar.

Add New Playlist