Diduga Tilap Dana NUSP, Pengurus BKM Sukakarya Dijebloskan ke Penjara

TERSANGKA dugaan tindak pidana korupsi dana NUSP -2 dijebloskan ke penjara. Foto: Magnet Indonesia/Rifky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana NUSP-2 atau program penanganan kawasan pemukiman kumuh di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi tahun anggaran 2016-2018 merupakan pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Kelima tersangka yang saat ini sudah diamankan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dititipkan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi.

“Ada lima tersangka yang sudah kami tahan pada penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana NUSP-2 di Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong. Mereka adalah TFK sebagai Ketua BKM Suryakarya, EP sebagai anggota BKM, AS sebagai anggota BKM, YS sebagai coordinator advisor, dan RDS sebagai city coordinator,” ujar Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (4/12/2019).

BACA JUGA   Lagi, Wisatawan di Pantai Citepus Diduga Disengat Ubur-ubur

(Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Dua Oknum Kades Korupsi asal Sukabumi)

Penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak 2018. Namun karena tidak selesai, dilanjutkan kembali pada 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan ahli teknis dan tim audit keuangan negara, lanjut Ganora, ditemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaannya.

Di antaranya ada indikasi dugaan mark-up pembelian bahan material dari kegiatan tahun 2016, 2017, dan 2018, adanya selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja yang tertuang dalam Rencana Keswadayaan Masyarakat.

Kemudian terdapat indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban pekerjaan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR, penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material yang dilakukan oleh para tersangka dan beberapa oknum masyarakat.

BACA JUGA   Alhamdulillah! Jamaah Haji Kloter 69 Telah Tiba di Tanah Air

(Baca Juga: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi Tuntut Dua Oknum Kades Diduga Korupsi Selama 6,5 Tahun)

“Ada juga indikasi bagi-bagi uang dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari kelebihan uang pembangunan. Seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Sukabumi Nomor: 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 tanggal 18 November 2019 yang ditimbulkan akibat penyimpangan program NUSP-2 di BKM Sukakarya tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp570 juta.

“Tersangka AS dilakukan penahanan pada Jumat (29/11/2019). Sedangkan empat tersangka lainnya yakni TFK, EP, YS dan RDS dilakukan penahanan pada Senin (2/12/2019),” terangnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman

BACA JUGA   Dishub Jabar Serahkan Kewenangan Penanganan Guard Rail Cikeong ke Dishub Kabupaten Sukabumi

Add New Playlist