SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, Polsek Palabuhanratu, serta Koramil Palabuhanratu menangkap 16 orang pelaku pembuang sampah ke aliran sungai.
Mereka terciduk operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan ke aliran Sungai Cipalabuhan di Jembatan Dua, Kampung Pangsor Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/12/2019).
“OTT bagi para pelaku pembuang sampah ke aliran sungai ini merupakan bentuk komitmen kami. Harus ada efek jera agar masyarakat mulai digiring penyadaran menjaga lingkungan,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, di lokasi kegiatan OTT.
Warga yang terjaring OTT langsung disidang petugas di lokasi kejadian. Mereka dijatuhi vonis denda Rp100 ribu atau diganti dengan kurungan badan selama 3 hari.
(Baca Juga:Â Gerakan Sukabumi Bestari Giring Masyarakat Sadar Jaga Kebersihan Lingkungan)
“Dasar hukum pelaksanaan OTT ini mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,” ucapnya.
Menurut Denis, keberhasilan petugas gabungan menangkap tangan pelaku pembuang sampah di aliran sungai berdasarkan laporan dari warga. Sejatinya, kata dia, sampah hasil produksi rumah tangga seharusnya dibuang ke tempat sampah yang telah disediakan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
“Kegiatan pengawasan terhadap pembuang sampah di sembarang tempat ini akan terus kami gencarkan. Tujuannya menyadarkan warga agar menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.