SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi memastikan dua tersangka pengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi yakni DD (50) dan A (33), tak tercatat sebagai anggota di organisasi tersebut. Hiswana Migas pun mengambil langkah antisipatif agar ke depan tidak terulang kasus serupa.
“Kami pastikan, kedua tersangka yang ditangkap Polres Sukabumi Kota kaitan kasus dugaan pengoplosan gas subsidi ke nonsubsidi, bukan anggota Hiswana Migas,” tegas Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara, Selasa (3/12/2019).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu, tersangka membeli elpiji 3 kg dari warung. Mereka tidak membeli langsung ke pangkalan ataupun agen karena mungkin khawatir aksi mereka bakal terbongkar.
(Baca Juga:Â Oplos Gas Subsidi ke Nonsubsidi, Dua Tersangka Masuk Bui)
“Kalau melihat aksinya memang rapi. Ada segel dan lainnya sehingga terkesan mereka memang agen atau pangkalan,” jelas dia.
Pertamina sudah memberikan kuota kepada setiap pangkalan. Artinya, pangkalan atau agen tidak mungkin menjual segel dan lainnya.
“Mereka (pangkalan dan agen) tidak bisa sembarangan menjual ke yang lain. Saya sudah cek ke semua pangkalan, tidak ada satupun yang menjual elpiji ke tersangka melalui CV milik mereka,” jelasnya.
(Baca Juga:Â Mertua dan Menantu Serta Tetangga Tewas Nyemplung ke Dalam Sumur Diduga Isap Gas Beracun)
Yudha juga mengimbau semua agen dan pangkalan agar menertibkan lagi sistem monitoring seluruh penjualan. Untuk penggunaan segel yang dilakukan tersangka, Yudha mengaku sudah berkoordinasi dengan Pertamina.