SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai barang bukti narkoba dan senjata tajam yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Barang bukti itu merupakan hasil perkara selama periode Agustus-Desember 2019.
“Pemusnahan ini merupakan yang kedua pada 2019. Sebelumnya juga pada Agustus kami memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, kepada wartawan, usai pemusnahan.
(Baca Juga:Â Kurun Sebulan Terakhir, Polres Sukabumi Kota Ringkus 19 Pengedar dan Penyalahguna Narkoba)
Barang bukti narkoba terdiri dari sabu-sabu seberat 19,6805 gram, ganja kering seberat 7,172 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 4.472 butir. Sabu-sabu berasal dari 22 perkara, ganja 4 perkara, dan obat-obatan berjumlah 2 perkara.
(Baca Juga:Â Pengedar Tramadol dan Hexymer Tak Berkutik Saat Diringkus Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi)
Selain narkoba, dimusnahkan juga berbagai senjata tajam dari kawanan gerombolan bermotor yang melakukan tindak kejahatan di jalanan. Barang bukti itu berasal dari tiga perkara, ditambah perkara pencurian dua perkara dan penganiayaan satu perkara.
“Penyalahgunaan narkoba relatif cukup banyak. Perlu kerja sama untuk mencegah dan menindaknya,” tandasnya.
Kontributor:Â Rizky Miftah
Editor:Â Sulaeman